News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Pasaman Hentikan Penyidikan Kasus Dana Donasi Gempa 2022

Kejari Pasaman Hentikan Penyidikan Kasus Dana Donasi Gempa 2022


Lubuk Sikaping, riautama.com - Kejaksaan Negeri Pasaman menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman. Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ditemukan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., Rabu (24/9/2025), menjelaskan bahwa dana donasi yang terhimpun di rekening Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp2.000.210.683. Per 20 Januari 2025, saldo rekening tercatat Rp1.520.966.186, ditambah bunga bank sekitar Rp2 juta–Rp2,5 juta per bulan.

Dari jumlah itu, dana yang digunakan tercatat sebesar Rp590.032.500 ditambah iuran Korpri sebesar Rp157.803.500. Dengan demikian, total penggunaan dana mencapai Rp747.836.000.

“Dana donasi gempa Pasaman telah digunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara,” kata Sobeng.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman telah memeriksa 24 orang saksi dan melakukan klarifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban penggunaan dana kepada 7 toko penyedia bahan bangunan.

“Tim penyidik sudah memeriksa 24 saksi dan melakukan verifikasi ke tujuh toko penyedia bahan bangunan. Semua bukti mendukung bahwa penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sobeng.

Setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, penyidikan resmi dihentikan. Kajari Pasaman kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

“Pengawasan dana publik, apalagi yang berasal dari donasi masyarakat, tetap menjadi prioritas. Namun, keputusan hukum harus berdasarkan fakta yang sahih,” tambah Sobeng.

Kejaksaan menegaskan, penghentian penyidikan ini menjadi bukti bahwa setiap penggunaan dana bantuan publik tetap diawasi dengan ketat, namun keputusan hukum harus diambil berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akuntabel. (MAL)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar