Dugaan BBM Ilegal Panjang Menguat, Lampung Darurat Penyalahgunaan Energi
Bandar Lampung- riautama com– Dugaan BBM ilegal Panjang kian menguat dan kini ditempatkan publik dalam konteks yang lebih luas: Lampung darurat penyalahgunaan BBM. Informasi mengenai dugaan aktivitas kapal tongkang pengangkut solar tanpa dokumen lengkap di perairan Selaki, Panjang, tak lagi berdiri sendiri, melainkan dianggap bagian dari pola berulang penyimpangan distribusi energi di Lampung.
Isu ini telah viral di TikTok dan media online, memicu kegelisahan publik atas lemahnya pengawasan negara di jalur laut strategis. Dalam negara hukum, viralnya persoalan ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat, bukan sekadar konsumsi ruang digital.
Jalur Laut, KSOP, dan Celah Pengawasan
Berdasarkan penelusuran wartawan, perairan Selaki Panjang kerap dilintasi kapal tongkang pengangkut BBM. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang memastikan seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi syarat manifest muatan, izin pelayaran, dan pengawasan sebagaimana ketentuan hukum.
Situasi ini kembali menempatkan KSOP Panjang di pusat sorotan. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, KSOP memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan kapal dan muatan. Jika pengawasan longgar, maka evaluasi tidak dapat berhenti di tingkat lokal, melainkan harus ditarik ke sistem pengendalian vertikal kementerian.
Sumber Ungkap Peran Pemodal dan Dugaan Backup Oknum
Wartawan memperoleh keterangan lanjutan dari sumber berinisial RS, termasuk melalui sambungan telepon. Sumber menyebut adanya dugaan peran pemodal dan jaringan pengamanan dalam bisnis tersebut.
“Kopda JA dan HK itu partneran itu bang. Kalau HK itu orang sipil bang, dan Kopda JA itu bertugas di Tulang Bawang–Mesuji,” ujar RS saat dihubungi wartawan, Senin (5/1/2026).
Lebih jauh, sumber menyebut bahwa pemodal utama diduga seorang berinisial HK, serta terdapat dugaan backup dari oknum TNI AL berinisial S. Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih berupa keterangan narasumber, belum diverifikasi secara independen, dan bukan kesimpulan redaksi. Semua pihak tetap berada dalam asas praduga tidak bersalah.
Lampung Darurat BBM: Pola yang Berulang
Kasus ini dikaitkan dengan sejumlah peristiwa di Lampung yang sebelumnya mencuat, mulai dari dugaan penyelewengan solar subsidi, penimbunan BBM, hingga distribusi ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Pola berulang ini memperkuat persepsi publik bahwa penyalahgunaan BBM di Lampung telah berada pada level darurat, sehingga membutuhkan penanganan serius dan terukur.
Penguatan Sudut Pidana: Negara Tidak Boleh Ragu
Secara hukum, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan pidana terkait pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa perizinan yang sah. Ancaman sanksi pidana dalam UU tersebut mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah, apabila terbukti melalui proses hukum.
Selain itu, pembiaran atau kelalaian pengawasan dapat dinilai sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) dan maladministrasi (UU Nomor 37 Tahun 2008). Jika terdapat keterlibatan oknum aparat, maka mekanisme hukum pidana umum dan disiplin internal institusi menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan.
Desakan ke Polda Lampung: Turun ke Lapangan
Atas kondisi tersebut, publik mendesak Polda Lampung untuk turun langsung ke lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri jalur distribusi, aktor pendana, serta dugaan keterlibatan jaringan pengamanan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus rantai ilegal dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Panjang, Pertamina, Polda Lampung, maupun institusi TNI belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ansori/Tim)
---
Posting Komentar