DPC GRIB Jaya Kota Dumai Terbitkan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) Sebagai Tanda Anggota Resmi GRIB JAYA Kota Dumai
Madanipost.com-Dumai- DPC GRIB Jaya Kota Dumai setelah resminya pergantian kepengurusan dalam reorganisasi dan sejak ditunjuknya Ketua DPC GRIB Jaya Drs . Kimlan Anthony, SH sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Kota Dumai .
Kartu Tanda Keanggotaan ini di keluarkan oleh DPC GRIB Jaya Kota Dumai sesuai UU No.17 Tahun 2013 pasal 12 yang menyatakan bahwa Anggota Ormasharus tercatat , Kartu Tanda Anggota sebagai bukti resmi sebagai Anggota GRIB Jaya Kota Dumai sesuai Surat Keputusan yang di serahkan kepada Anggota masing2 - masing2 berdasarkan jabatannya , Selasa (28/4/2026 ).
Selain itu Terbitnya Kartu Tanda Anggota tersebut untuk memastikan tidak adanya Anggota Liar atau gadungan dan mengaku - ngaku sebagai Anggota GRIB Jaya Kota Dumai .
Dengan begitu, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Dumai menerbitkan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) sebagai Identitas diri dan sebagai Anggota resmi GRIB Jaya Kota Dumai sesuai jabatan masing2 - masing .
Ketua DPC GRIB Jaya Kota Dumai Drs. Kimlan Antony, SH menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun instansi terkait Kota Dumai , serta seluruh Anggota DPC GRIB Jaya Kota Dumai , apabila ada seorang oknum atau sekelompok orang yang mengaku - ngaku sebagai Anggota DPC GRIB Jaya Kota Dumai dan melakukan kegiatan - kegiatan dengan mengatas namakan GRIB Jaya Kota Dumai demi kepentingan diri sendiri dan kelompok lainnya , mohon segera melaporkan kepada Ketua DPC GRIB Jaya Kota Dumai secepatnya , dan kami akan mengambil langkah ke jalur hukum sesuai UU No.17 Tahun 2013 dan KUHP pasal 368 KUHP pasal 378UU ITE pasal 28 ayat 1.
Ketua DPC GRIB Jaya Kota Dumai telah menerima laporan adanya dugaan seorang Oknum atau sekelompok orang yang masih mengatas namakan GRIB Jaya Kota Dumai untuk kepentingan pribadi dan kelompok dengan melakukan kegiatan - kegiatan demi kepentingan pribadi dan dan kelompok .
Maka Ketua DPC GRIB Jaya segera memerintahkan Ketua Satgas bersama para anggotanya untuk melakukan pengawasan dan akan segera bertindak sesuai hukum yang berlaku .
DPC GRIB Jaya Kota Dumai tidak akan segan - segan melakukan dan mengambil langkah hukum demi menjaga Marwah anggota dan Organisasi GRIB Jaya .
Negara kita adalah Negara Hukum berdasarkan UU dan Peraturan yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan SK maka yang di katakan Ketua GRIB Jaya adalah yang resmi mempunyai SK dan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang di sah kan dan di tanda tangani DPD Provinsi Riau dan di setujui oleh DPP GRIB Jaya., apabila ada oknum yang mengaku - ngaku tapi tidak memiliki SK dan KTA maka bisa dikatakan Anggota Palsu dan ilegal.
" GRIB Jaya Berani Karna Benar "
D,S.E
Posting Komentar